• Tue. Mar 19th, 2024

DESA KWASEN

Kwasen Desaku Pemalang Desa Pintar

PEMERINTAH DESA

  • Home
  • PEMERINTAH DESA
NoNAMAJABATANKETERANGAN
1
BAPAK SUNARTO
KEPALA DESAMASA JABATAN 19 Januari 2019 - 31 Desember 2024
2
BAPAK SARWONO
SEKRETARIS DESA
3 BAPAK TRI MELANO ARDITAMAKAUR KEUANGAN-
4
IBU NUR SUCIATI
KAUR UMUM-
5
BAPAK SUHERMANTO
KAUR PERENCANAAN-
6
IMAM FAOZI
IMAM FAOZI
KASI PEMERINTAHANMasa Jabatan 26 Desember 2019 - 26 Mei 2047
7
IBU RIHANAH
KASI KESEJAHTERAANMasa Jabatan 19 Desember 2017 - 10 Mei 2051
8
BAPAK SISWOYO
KASI PELAYANAN-
9
BAPAK MASDI PRASTYO
KADUS I-
10
IBU TITIK SULISTIYONINGSIH
KADUS II-
11 BAPAK MUSLIMKETUA RW 1

1.       Desa adalah Desa Kwasen;

2.       Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Kwasen dan BPD Kwasen;

3.       Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Kwasen;

4.       BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa ;

5.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Kwasen;

6.       Camat adalah Camat Bodeh;

7.       Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Kwasen;

8.       Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Kwasen;

9.       Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali;

10.    Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap;

11.    Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

12.    Musyawarah Desa adalah Musyawarah Desa Kwasen;

13.    Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Kwasen;

14.    Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Kwasen;

15.    Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Kwasen;

16.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kwasen;

17.    Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS Pemerintah Daerah untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;

18.    Calon Perangkat Desa adalah warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti penyaringan atau seleksi Calon perangkat desa;

19.    Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pengisian perangkat untuk mendapatkan Bakal Calon perangkat desa dari warga masyarakat Desa setempat;

20.    Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan para Bakal Calon Perangkat Desa;

PEMBENTUKAN

(1)      Dengan peraturan desa ini, dibentuk Struktur Organisasi Pemerintah Desa;

(2)      Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :

a.      Sekretariat Desa, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :

1)     Urusan  Umum;

2)     Urusan  Keuangan;

3)     Urusan  Perencanaa.

b.     Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu:

1)     Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan;

2)     Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

3)     Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

c.      Pelaksana Kewilayahan, yang terdiri dari 5 (lima) dusun yaitu:

1)   Kepala Dusun I meliputi RT……, RT ……… RW. 00……,

2)   Kepala Dusun II meliputi RT……, RT ……… RW. 00……,3)

(3)      Perangkat Desa  bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;

(4)      Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa ) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;

(5)          Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

KEPALA DESA

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 3

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

(1)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a.     memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

b.     mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

c.      memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;

d.     menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;

e.      menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;

f.       membina kehidupan masyarakat desa;

g.     membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

h.     membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

i.       mengembangkan sumber pendapatan desa;

j.       mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

k.     mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;

l.       memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.   mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

n.     mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o.     melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan Hak Kepala Desa

(1)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

c.  memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

d.  menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e.  melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.   melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g.  menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

i.   mengelola keuangan dan aset desa;

j.   melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

k.  menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;

l.   mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

m.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;

o.  mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p.  memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KEPALA DESA berhak:

a.  mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD;

b.  mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD;

c.  menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d.  mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

e.  memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

f.   mendapatkan cuti.

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:

a.  menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;

b.  menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;

c.  menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Sekretariat Desa

(1)       Sekretariat desa mempunyai  fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, perencanaan dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.

(2)       Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :

a.    Urusan Umum;

b.   Urusan Keuangan; dan

c.    Urusan Perencanaan.

(3)       Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

(4)       Bidang urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Desa.

(5)       Pada bidang urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat seorang perangkat desa sebagai Bendahara Desa.

Uraian Tugas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan

(1)       Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai uraian tugas antara lain :

a.    menyusun rencana kerja sekretariat;

b.   menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;

c.    melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;

d.   melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;

e.    mengelola administrasi produk hukum desa;

f.     mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;

g.    mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;

h.   menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;

i.     mengkoordinasikanpenyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

j.     mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

k.   melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;

l.     melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;

m.  melakukan penataan administrasi aparatur desa;

n.   mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;

o.    melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;

p.   melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;

q.      memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;

r.    melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;

s.    menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;

t.     membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;

u.   mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;

v.    memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan

w.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2)       Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai uraian tugas antara lain :

a.    melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;

b.   melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;

c.    menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

d.   mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;

e.    melaksanakan  kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;

f.     melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.      melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;

h.   melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;

i.     menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;

j.     mengelola buku administrasi umum;

k.   mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan  kekayaan desa;

l.     menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;

m.  melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan

n.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

(3)       Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai uraian tugas antara lain:

a.    membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;

b.   membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;

c.    membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;

d.   membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;

e.    membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;

f.     membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;

g.    mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);

h.   membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;

i.     melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;

j.     membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan

k.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

(4)       Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain:

a.    Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;

b.   Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);

c.    Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;

d.   menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;

e.    menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);

f.     menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;

g.    penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;

h.   menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  kepada BPD;

i.     menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

j.     menyusun dan mengentri data profil desa online;

k.   mengelola data website desa dan sistem aplikasi keuangan desa;

l.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

Bendahara

(1)       Pada sekretariat desa diangkat seorang bendahara.

(2)       Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.

(3)       Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur perangkat desa.

(4)       Uraian tugas Bendahara Desa adalah sebagai berikut menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Pelaksana Teknis

(1)       Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;

(2)       Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :

a.    Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan;

b.   Seksi Perekonomian dan Pembangunan;

c.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

(3)       Pelaksana teknis  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang disebut dengan nama Kasi.

Uraian Tugas Kepala Seksi

Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai uraian tugas antara lain:

a.     melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;

b.     mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;

c.     menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

d.     melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;

e.     mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;

f.      melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;

g.     melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;

h.    menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ;

i.      melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);

j.      melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;

k.     melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;

l.      melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

m.   menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

n.    memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;

o.     memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;

p.     merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;

q.     menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;

r.      melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;

s.     melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 12

Kepala Seksi perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas antara lain:

a.     melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;

b.     melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;

c.     melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;

d.     memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;

e.     membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;

f.      membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;

g.     memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;

h.    mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;

i.      mengelola pemakaman desa dan petilasan;

j.      melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi  lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);

k.     merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;

l.      mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;

m.   melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;

n.    melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;

o.     mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;

p.     melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

q.     mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;

r.      memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

s.     mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;

t.      melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain :

a.     menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan          masyarakat  dan kesejahteraan sosial;

b.     menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;

c.     mengembangkan seni budaya lokal;

d.     memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

e.     memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa               melalui:

1)     kelompok tani;

2)     kelompok seni budaya; dan

3)     kelompok masyarakat lain di Desa.

f.      memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;

g.     memfasilitasi  dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel;

h.    memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

i.      memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

j.      memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

k.     meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

l.      mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;

m.   meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:

1)       kader pemberdayaan masyarakat Desa;

2)       kelompok usaha ekonomi produktif;

3)       kelompok perempuan;

4)       kelompok tani;

5)       kelompok masyarakat miskin;

6)       kelompok nelayan;

7)       kelompok pengrajin;

8)       kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

9)       kelompok pemuda; dan

10)    kelompok lain sesuai kondisi Desa.

n.    menyusun  program  dan pengumpulan  bahan  serta  menyelenggarakan                                                     pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;

o.     mengumpulkan  dan mengolah   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan                 sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data               kesejahteraan sosial lainnya;

p.     melakukan  pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di             desa;

q.     menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang            berlaku;

r.      melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat  desa;

s.     melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan                        tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan,                    pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;

t.      memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

1)       layanan gizi untuk balita;

2)       pemeriksaan ibu hamil;

3)       pemberian makanan tambahan;

4)       penyuluhan kesehatan;

5)       gerakan hidup bersih dan sehat;

6)       penimbangan bayi; dan

7)       gerakan sehat untuk lanjut usia.

u.     melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

(1)     Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mempunyai             fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala                 Desa;

(2)     Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang                           Kepala Dusun.

 

Uraian Tugas Kepala Dusun

(1)     Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas antara                   lain :

a.      membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan            masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;

b.     memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;

c.      memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;

d.     menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;

e.      memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program                           pembangunan dari tingkat dusun;

f.       membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;

g.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KEPALA DESA.

(2)     Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala         Desa.